Norma dan keadilan
BAB 2

Pada gambar 2.1 Terlihat siswa dan siswi sedang menyebrang jalan menggunakan zebra cross ,Menyebrang jalan menggunakan zebra cross adalah menyebrang dengan cara yang sangat benar dan aman,Selain menggunakan zebra cross menyebrang jalan bisa menggunakan JPO(Jembatan Penyebrangan Orang) menyebrang menggunakan 2 sarana itu sangat baik dan di anjurkan karna selain praktis dan sangat aman,Polisi pada gambar itu sangat baik dan membantu anak yang mau menyebrang selain membantu orang polisi bertugas untuk mengangamani negara,Perilaku di ats harus dan dapat di tiru.

Pada gambar2 .2 terlihat kemacetan di jalan raya karna banyak pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas,Melanggar lalu lintas adalah perbuatan yang tidak baik dan tidak boleh di contoh sepeda motor masuk dan jalan di jalur Busway,masuk jalur Busway adalah melanggar norma hukum dan di Indonesia akan diberi sanksi dan hukuman yang berlaku.

Musyawarah untuk menentukan suatu peraturan
Pada gambar 2.3 sekelompok masyarakat sedang bermusyawaran untuk mendapatkan keputusan bersama Pada saat bermusyawarah kita harus memberi masukan atau mengusulkan pendapat,Pada saat mengusulkan pendapat tidak boleh mau menang sendiri tidak boleh memaksa untuk menjadi keputusan ,Keputusan harus di musyawarah kan bersama kalaupun usulan kita dita dipakai jangan memaksa dan harus menjalankan utusan\peraturan dengan baik.
Pada gambar 2.4 menjelaskan anak murid yang sopan terhadap guru dan baik,Siswa salim terhadap guru perilaku ini harus di tiru dan di laksanakan,Bukan nya sama guru aja sama masyarakan dan orang tua harus sopan yang lebih muda atau yang lebih tua,Contoh ketika ketemu guru tegur dan salim itu perbuatan tercontoh,Di Indonesia sopan sudah menjadi kewajiban yang harus di lakukan.

Gambar 2.5 Umat beragama sedang melaksanakan ibadah menurut agama nya masing masing A.] Islam B.]Kristen C.]Budha D.]Hindu E.]Konghucu
Agama di indonesia ada berbagai macam,Norma agama adalah kaidah \peraturan yang sumber nya dari tuhan,BHINEKA TUNGGAL IKA Berbeda beda tapi tetap satu artonya walaupun berbeda suku,agama dan ras tapi bisa bersatu,Karna di indonesia bukan negara dengan satu tuhan dan saling menghargai dan menghormati agama lain.

Gambar 2.6 Kerukunan antar umat beragama
Walaupun di Indonesia berbeda beda agama tapi tetap satu dan saling menghormati dan saling menghargai satu sama lain Tanpa membeda bedakan apapun dan saling membantu,Contoh Masjid Istiqlal dan Gereja Katerdhal saling berdekatan kalau ada acara suka saling membantu antara lain Walaupun saling membantu bukan berarti mencapurkan agama .
Gedung mabes POLRI bersifat pemerintahan,yaitu memerintah orang membuat sesuatu jika tidak berbuat ia akan melanggar,Contoh perintah bagi pengendara sepeda motor membuat SIM bila tidak di buat akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang berlaku.

Gambar 2.7 Gedung kejaksaan agung
Gedung kejaksaan agung di pimpin oleh hakim yang bertugas menuntut orang yang bersalah,Orang yang melaksanakan Jaksa tugas nya menuntut.

Gambar 2.7 Mahkamah agung
Mahkamah agung RI (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan hukum bersama-sama dengan mahkama konsitusi bebas dari pengaruh cabang cabang lainnya

Indonesia negara yang kaya budaya dan kekayaan alam yang patut di syukuri ,Selain itu masyarakat nya ramah tamah contoh Interaksi sosial di pasar terapung Kalimantan ,Banyak orang berjualan di atas perahu dan di air selain itu indonesia sebagian terdiri dari air negara Maritim yang harus di manfaat kan dan di lestarikan,Di jakarta tidak bisa di adakan karna keadaan sungai di indonesia kotor ,Jadi mari bersama membersihkan sungai di Indonesia.
Gambar 2.9 Pengadilan negri,Tempat mencari keadilan hukum
Gambar tersebut menunjukan gedung pengadilan negri yang ada di medan .pengadilan negri termasuk tujuan yang bersangkutan dengan hukum .pengadilan negri berfungsi untuk memeriksa memutus ,dan menyelesaikan perkara pidana ,daerah hukum,Pengadilan negri juga termasuk salah satu kekuasaan dan kehakiman di lingkungan hukum :pengadilan keterangan tentang hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar